Pendahuluan
Dzikir dan doa merupakan amalan utama seorang muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Bacaan yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi ﷺ bukan hanya sekadar lantunan lisan, tetapi juga sarana membersihkan hati, menenangkan jiwa, dan mengundang keberkahan.
Dalam kajian para ulama, dzikir dan doa terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
- Dzikir dan doa muqayyad (terikat)
- Dzikir dan doa mutlak (bebas)
Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar kita bisa beribadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ dan terhindar dari perbuatan bid’ah.
Apa Itu “Dzikir Muqayyad” dan “Dzikir Mutlaq”?
Dzikir dan doa yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ terbagi menjadi dua jenis utama: dzikir/doa yang muqayyad (terikat) dan dzikir/doa yang mutlak (bebas).
- Dzikir dan Doa Muqayyad (Terikat)
Yang dimaksud dengan dzikir atau doa muqayyad adalah yang memiliki ikatan tertentu, baik berupa waktu maupun jumlah.
Pertama: Terikat Waktu
Dzikir muqayyad adalah dzikir yang dibatasi dengan waktu tertentu. Contohnya:
- Dzikir pagi dan petang, yang dibaca setelah subuh dan menjelang magrib.
- Doa sebelum tidur dan doa bangun tidur.
- Dzikir setelah shalat wajib, seperti membaca tasbih, tahmid, dan takbir.
Kedua: Terikat Jumlah
Selain terikat waktu, ada pula dzikir muqayyad yang dibatasi dengan jumlah tertentu. Misalnya:
- Mengucapkan subhanallah, alhamdulillah, dan Allahu akbar masing-masing 33 kali setelah shalat.
- Membaca ayat kursi sekali setelah shalat.
- Doa-doa tertentu sebelum tidur dengan jumlah yang ditentukan dalam sunnah.
👉 Dalam jenis ini, seorang muslim wajib menjaga waktu dan jumlah yang telah ditetapkan dalam sunnah. Tidak boleh menambah atau mengurangi. Dengan menjaga keaslian amalan ini, kita mendapat keutamaan sebagaimana yang dijanjikan Allah ﷻ melalui Rasul-Nya.
- Dzikir dan Doa Mutlak (Bebas)
Jenis kedua adalah zikir mutlak, yaitu zikir atau doa yang dianjurkan dalam syariat tanpa batasan waktu maupun jumlah tertentu.
Contohnya:
- Membaca subhanallah kapan saja.
- Berdoa memohon ampunan (astaghfirullah) sebanyak yang kita mau.
- Memanjatkan doa kebaikan untuk diri sendiri maupun orang lain di berbagai kesempatan.
Kebebasan dalam Dzikir Mutlak
Dalam zikir mutlak, seorang muslim boleh membacanya kapan saja, di mana saja, dan sebanyak mungkin sesuai dengan kemampuan.
Namun, ada aturan penting yang harus diperhatikan:
- Tidak boleh menetapkan waktu tertentu untuk zikir mutlak yang tidak pernah ditetapkan dalam syariat.
- Tidak boleh membatasi jumlah tertentu lalu menjadikannya aturan yang baku.
Jika zikir mutlak diubah menjadi terikat dengan waktu atau jumlah, maka hal itu bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ dan berpotensi menjerumuskan pada bid’ah, meskipun niatnya baik.
Penegasan Ulama Tentang Kaidah Dzikir
Ulama Lajnah Daimah untuk Fatwa menegaskan:
“Hukum asal dalam dzikir dan ibadah adalah tawqif (berdasarkan tuntunan wahyu). Tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah kecuali dengan cara yang telah disyariatkan-Nya. Begitu pula dalam hal mengikat atau melepaskan dzikir, menentukan waktunya, caranya, tempatnya, maupun jumlahnya.
Maka, apa yang disyariatkan secara mutlak, kita amalkan secara mutlak tanpa mengikatnya dengan waktu, jumlah, atau cara tertentu. Adapun apa yang dibatasi oleh dalil, maka kita beribadah sesuai dengan ketentuan syariat itu.”
Dari penegasan ini, kita belajar bahwa zikir dan doa harus dipraktikkan sebagaimana adanya sesuai sunnah, tanpa rekayasa atau tambahan aturan dari manusia.
Manfaat Memahami Jenis Zikir
Dengan memahami perbedaan antara zikir muqayyad dan zikir mutlak, seorang muslim akan:
- Lebih khusyuk dalam berzikir sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
- Terhindar dari praktik bid’ah dalam ibadah.
- Mendapatkan pahala sesuai janji Allah ﷻ karena mengikuti sunnah.
- Merasakan keberkahan hidup dengan doa-doa yang tepat sasaran.
Kesimpulan
Zikir dan doa adalah ibadah mulia yang menjadi makanan ruhani bagi setiap muslim. Dalam Islam, zikir terbagi menjadi dua:
- Zikir muqayyad (terikat): memiliki aturan waktu atau jumlah tertentu, seperti zikir pagi-petang dan doa setelah shalat.
- Zikir mutlak (bebas): boleh dibaca kapan saja dan sebanyak mungkin, tanpa terikat ketentuan tertentu.
Seorang muslim sebaiknya menjalankan keduanya sesuai tuntunan agar ibadahnya diterima dan diberkahi Allah ﷻ.
Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/259482/
Disiapkan oleh: Dr. Muhammad Ihsan Zainuddin