Hukum Membayar Guru Privat Jika Siswa Tidak Hadir

  • admin
  • Aug 11, 2025
Hukum-Upah-Guru-Online

Apakah wajib membayar guru privat jika tidak hadir di waktu yang sudah disepakati? Simak penjelasan hukum ijarah (sewa jasa) guru privat menurut ulama fiqih, termasuk untuk les online.

Pendahuluan

Dalam dunia pendidikan privat, baik secara tatap muka maupun online, sering terjadi kasus di mana siswa tidak hadir pada jam pelajaran yang telah disepakati. Pertanyaannya, apakah siswa tetap wajib membayar biaya les tersebut? Jawaban ini tidak hanya berkaitan dengan etika, tetapi juga hukum Islam, khususnya dalam akad ijarah (sewa jasa).

Konsep Ajir Khas dalam Fiqih Islam

Apabila sudah ada kesepakatan waktu tertentu untuk pelajaran, lalu siswa tidak hadir, maka ia tetap wajib membayar biaya yang telah disepakati. Hal ini berlaku pula jika siswa sudah memberi tahu sebelumnya namun guru tidak menerima alasan tersebut.

Dalam hukum Islam, guru termasuk dalam kategori ajir khas (pekerja khusus). Artinya, ia bekerja untuk pihak tertentu dengan waktu yang telah ditentukan, dan berhak mendapatkan upahnya begitu ia menyediakan diri, meskipun siswa tidak hadir. Karena itu, sebagai ajir khas, ia berhak mendapatkan upahnya apabila ia telah menyediakan diri, hadir di tempat pelajaran, atau mengosongkan waktunya untuk siswa tersebut, termasuk dalam kasus pembelajaran online.

Beberapa penjelasan ulama:

  • Dalam Kitab Bidayatul Mubtadi (hlm. 190):

والأجير الْخَاص، الَّذِي يسْتَحق الْأُجْرَة بِتَسْلِيم نَفسه فِي الْمدَّة، وَإِن لم يعْمل: كمن اُسْتُؤْجِرَ شهرا للْخدمَة، أَو لرعي الْغنم

“Ajir khas adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dengan menyerahkan dirinya selama waktu yang disepakati, meskipun tidak melakukan pekerjaan. Misalnya, orang yang disewa selama sebulan untuk melayani atau menggembalakan kambing.”

  • Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin (5/185):

إذا سلم الأجير نفسه، ومضى مدة إمكان العمل: وجب على المستأجر الأجرة

“Apabila pekerja sudah menyerahkan dirinya, dan telah berlalu waktu yang memungkinkan untuk bekerja, maka wajib bagi penyewa untuk membayar upahnya.”

  • Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qina’ (4/33):

(ويستحق) الأجير الخاص (الأجرة بتسليم نفسه، عمل أو لم يعمل)؛ لأنه بذل ما عليه

“Pekerja khusus berhak mendapatkan upah dengan menyerahkan dirinya, baik ia bekerja atau tidak, karena ia sudah memberikan apa yang menjadi kewajibannya.”

  • Dijelaskan pula dalama Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (1/288):

الأجير الخاص: هو من يعمل لمعين عملا مؤقتا، ويكون عقده لمدة. ويستحق الأجر بتسليم نفسه في المدة؛ لأن منافعه صارت مستحقة لمن استأجره في مدة العقد

“Ajir khas adalah orang yang bekerja untuk pihak tertentu dalam pekerjaan yang sudah dibatasi waktunya. Ia berhak mendapatkan upah dengan menyerahkan dirinya selama masa kontrak, karena manfaat tenaganya telah menjadi hak orang yang menyewanya selama masa kontrak tersebut.”

Implikasi untuk Guru Privat dan Les Online

Jika guru privat sudah mengatur jadwal khusus untuk seorang siswa atau kelompok, lalu siswa tidak hadir tanpa membayar, maka hal ini termasuk mengurangi hak guru dan merugikannya. Bahkan, biasanya guru tidak bisa mengisi jam kosong tersebut dengan siswa lain.

Contoh kasus:

  • Les matematika online sudah dijadwalkan jam 19.00–20.00.
  • Siswa batal hadir tanpa membayar.
  • Guru tetap rugi karena waktunya sudah dikunci untuk siswa tersebut.

Kapan Kewajiban Membayar Gugur?

Dalam Islam, akad ijarah bersifat mengikat, sehingga upah wajib dibayar kecuali dalam dua kondisi:

  1. Guru menerima alasan dan membebaskan siswa dari biaya.
    Jika guru secara sukarela mengikhlaskan, maka siswa tidak perlu membayar.
  2. Ada uzur syar’i yang menyebabkan pembatalan akad.
    Misalnya, siswa pindah ke daerah lain atau ada keadaan darurat, menurut pendapat sebagian ulama yang membolehkan pembatalan akad karena alasan tersebut.

Kesimpulan

Hukum Islam memandang guru privat sebagai ajir khas yang berhak mendapatkan upah jika sudah menyediakan waktunya, meskipun siswa tidak hadir. Oleh karena itu, membayar guru dalam kasus ini adalah kewajiban, kecuali jika guru sendiri membebaskannya atau ada alasan darurat yang sah.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan hubungan antara guru dan siswa tetap terjaga dengan adil, baik di dunia nyata maupun di kelas online.

Disiapkan oleh: Dr. Muhammad Ihsan Zainuddin

Sumber: https://archive-1446.islamqa.info/ar/answers/578616/

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *