Pengantar
Di era modern, hampir semua transaksi keuangan melibatkan bank. Mulai dari penerimaan gaji, pembayaran usaha, hingga pengelolaan dana sosial. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum membuka rekening di bank konvensional (ribawi) tanpa mengambil bunga?
Artikel ini akan membahas pandangan ulama, fatwa resmi, serta kondisi kapan hal itu dibolehkan.
Rekening Ribawi dan Hukum Riba dalam Islam
Sebelum masuk ke pembahasan, penting dipahami bahwa:
- Riba (bunga bank) adalah tambahan atas pokok pinjaman yang disepakati di awal.
- Riba termasuk dosa besar yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ, baik yang mengambil, memberi, mencatat, maupun menjadi saksinya.
- Karena itu, membuka rekening untuk mengambil bunga riba hukumnya haram secara ijma’ (kesepakatan ulama).
Sekadar Membuka Rekening Tanpa Bunga
Sekali lagi, hal yang telah disepakati keharamannya dalam masalah ini adalah: membuka rekening di bank ribawi, menyimpan uang di dalamnya, lalu mengambil bunga atau keuntungan riba darinya.
Adapun sekadar membuka rekening di bank konvensional tanpa bunga riba – baik dengan menyimpan uang maupun tanpa menyimpan uang, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukum sekadar membuka rekening di bank ribawi tanpa mengambil bunga:
- Sebagian ulama melarang, karena tetap berarti mendukung lembaga ribawi.
- Sebagian ulama membolehkan, jika tidak ada tujuan investasi riba dan ada kebutuhan yang mendesak.
Namun, yang lebih hati-hati dan lebih selamat bagi agama adalah: tidak membuka rekening sama sekali di bank ribawi, kecuali jika ada kebutuhan mendesak yang benar-benar menuntut hal itu.
Kapan Dibolehkan Membuka Rekening di Bank Konvensional?
Para ulama memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, di antaranya:
- Keamanan harta: menyimpan uang agar lebih aman.
- Keperluan usaha: seorang pedagang atau pengusaha yang urusan bisnisnya akan terganggu tanpa rekening bank.
- Penerimaan gaji: sebagian perusahaan atau instansi hanya menyalurkan gaji melalui bank konvensional, sehingga gaji bulanan yang hanya bisa diterima melalui rekening bank tersebut.
- Keterpaksaan: tidak ada bank syariah di wilayah tertentu atau sulit diakses tanpa menimbulkan kesulitan besar.
Fatwa Ulama Tentang Rekening di Bank Ribawi
-
Fatwa Lajnah Daimah (Komite Fatwa Arab Saudi)
Ketika Jam’iyyah al-Birr (organisasi sosial) menanyakan hukum memiliki beberapa rekening di bank konvensional agar memudahkan penyaluran bantuan, zakat, donasi, dan sedekah—karena rekening yang tersebar lebih memudahkan donatur, perusahaan, dan masyarakat untuk menyalurkan dana—maka dijawab:
“Tidak mengapa membuka rekening bagi Jam’iyyah al-Birr dan semisalnya di bank-bank, jika tujuannya sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, karena itu memudahkan dan tidak mengandung bahaya. Yang dilarang adalah membuka rekening untuk tujuan investasi haram dan mengambil bunga riba dari simpanan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: ‘Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan riba, dua saksinya, dan penulisnya.’” (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/375)
-
Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
“Menyimpan uang di bank tanpa bunga: tidak mengapa jika memang ada kebutuhan. Namun, jika memungkinkan untuk menyimpannya di selain bank ribawi, maka itu lebih hati-hati dan lebih baik. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ: ‘Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu,’ dan sabdanya: ‘Siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.’ Semoga Allah memberi taufik kepada semua.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 19/413)
-
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله
Beliau ditanya tentang hukum membuka rekening di bank ribawi. Beliau menjawab:
“Jika engkau butuh membuka rekening di bank ribawi, maka tidak mengapa. Tetapi jika tidak membutuhkan, maka jangan membukanya.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 180/22).
-
Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi حفظه الله
Beliau ditanya tentang hukum membuka rekening giro di bank ribawi tanpa mengambil bunga. Beliau menjawab:
“Jika seseorang membutuhkannya atau terpaksa, maka tidak mengapa selama tidak mengambil bunga. Namun, jika tidak butuh, maka lebih baik meninggalkannya.” (Fatawa Munawwa’ah, 23/35)
Kesimpulan Hukum
- Membuka rekening di bank ribawi dengan bunga adalah haram mutlak.
- Membuka rekening tanpa bunga diperbolehkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.
- Jika ada bank syariah, maka lebih utama menggunakan bank syariah.
- Jalan yang paling aman bagi seorang muslim adalah menjauhi perkara syubhat agar terjaga agama dan kehormatannya.
Wallahu a’lam
Disiapkan oleh: Dr. Muhammad Ihsan Zainuddin
Sumber: https://archive-1446.islamqa.info/ar/answers/226729/