Pendahuluan
Dalam dunia kerja modern, banyak Muslim yang berprofesi sebagai sales, kasir, atau pengelola keuangan. Salah satu tugas mereka adalah menyetorkan uang hasil penjualan ke bank. Pertanyaannya, bagaimana jika bank tersebut adalah bank konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga (ribawi)? Apakah hukumnya halal atau haram menurut syariat Islam?
Artikel ini membahas secara lengkap hukum menyetorkan uang ke bank ribawi, dengan merujuk pada fatwa ulama dan keputusan lembaga fiqih internasional.
Hukum Bekerja sebagai Sales, Kasir, dan Pengumpul Uang
Islam tidak melarang seseorang bekerja sebagai:
- Pegawai penjualan (sales)
- Kasir (cashier)
- Pengumpul pembayaran dari pelanggan
Selama produk yang dijual adalah halal, maka pekerjaan tersebut boleh dilakukan.
Hukum Menyetor Uang ke Bank Konvensional
Menyetor uang perusahaan ke bank konvensional memiliki perincian hukum:
- Rekening Giro Tanpa Bunga
Jika uang perusahaan disimpan dalam rekening giro tanpa bunga, maka hukumnya boleh.
✔ Rekening ini hanya berfungsi sebagai tempat penitipan dan transaksi.
✔ Tidak ada tambahan bunga yang diterima nasabah.
Fatwa ulama membolehkan pembukaan rekening giro di bank konvensional jika ada kebutuhan mendesak.
- Rekening dengan Bunga (Ribawi)
Jika rekening yang digunakan berbunga, maka hukumnya haram.
❌ Termasuk rekening tabungan, deposito, investasi berbunga, atau tabungan berjangka.
❌ Hakikatnya, nasabah dianggap meminjamkan uang kepada bank dengan imbalan bunga.
Menurut Majma’ al-Fiqh al-Islami (Dewan Fiqih Islam, OKI) dalam Majallah Majma’ al-Fiqh (Edisi 9, vol. 1, hal. 931):
- Simpanan berbunga di bank konvensional adalah pinjaman ribawi yang diharamkan.
- Simpanan di bank syariah dengan akad bagi hasil (mudharabah/qiradh) hukumnya halal, karena berbasis bagi hasil, bukan bunga.
Hukum Pegawai yang Menyetor ke Bank Ribawi
Jika perusahaan menggunakan rekening berbunga, maka pegawai tidak boleh menyetorkan uang ke bank tersebut.
Alasannya:
- Itu termasuk membantu dalam dosa (riba).
- Sama hukumnya dengan penulis akad riba dan saksi transaksi riba.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dalil dari Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis akadnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama (dalam dosa).” (HR. Muslim, no. 1598)
Penjelasan Ulama:
- Al-Qurthubi menjelaskan bahwa: Pemberi riba maksudnya orang yang menyerahkan uang, termasuk pihak yang membantu. (Lih. Al-Mufhim 14/119)
- Al-Qadhi ‘Iyadh menjelaskan bahwa: Penulis dan saksi ikut dilaknat karena membantu berlangsungnya transaksi. (Lih. Ikmal al-Mu’allim 5/283)
- An-Nawawi menjelaskan bahwa: Hadis ini tegas melarang penulisan dan penyaksian transaksi riba. (Lih. Syarh al-Muslim 11/26)
- Ibnu Al-Mulaqqin menjelaskan bahwa: Karena mereka membantu memakan riba, maka ikut terkena laknat. (Lih. Al-Taudhih li Syarh al-Jami’ al-Shahih 14/161)
Intinya, setiap bentuk bantuan untuk operasional riba, pelakunya dikhawatirkan masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Bagaimana Jika Tidak Tahu Status Rekening?
Jika seorang pegawai tidak mengetahui apakah rekening itu berbunga atau tidak, maka boleh menyetorkan uang ke dalamnya.
Kesimpulan
- ✅ Menyetor uang ke rekening tanpa bunga → boleh.
- ❌ Menyetor uang ke rekening berbunga (ribawi) → haram, baik bagi perusahaan maupun pegawai.
- 🤔 Jika tidak tahu status rekening, maka boleh menyetor.
Seorang Muslim hendaknya berhati-hati agar tidak terlibat dalam praktik riba, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Wallahu a’lam
Disiapkan oleh: Dr. Muhammad Ihsan Zainuddin
Sumber: https://archive-1446.islamqa.info/ar/answers/364352/