Hukum Sedot Lemak dengan Laser dalam Islam

  • admin
  • Aug 25, 2025

Pendahuluan

Di era modern, operasi kecantikan semakin populer, salah satunya adalah sedot lemak dengan laser. Prosedur ini kerap dipromosikan sebagai cara cepat menghilangkan lemak membandel yang sulit diatasi dengan olahraga atau diet sehat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum sedot lemak dalam Islam? Apakah boleh dilakukan atau justru haram?

Artikel ini membahas secara lengkap pandangan Islam mengenai sedot lemak dengan laser, berdasarkan fatwa ulama, keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami, dan pendapat ahli fikih kontemporer.

 

Apa Itu Sedot Lemak dengan Laser?

Sedot lemak dengan laser adalah prosedur medis atau kosmetik yang berfungsi menghilangkan lemak tubuh. Proses ini menggunakan sinar laser untuk mencairkan lemak sebelum dikeluarkan melalui penyedotan.

Beberapa manfaat medis dari sedot lemak dengan laser antara lain:

  • Membantu menghilangkan lemak yang sulit hilang dengan diet atau olahraga.
  • Merangsang produksi kolagen dan elastin sehingga kulit menjadi lebih kencang dan halus.
  • Meminimalisir memar karena laser dapat membekukan pembuluh darah kecil.

 

Fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islami tentang Sedot Lemak

Apabila tidak ada kondisi medis yang benar-benar mengharuskan pengangkatan lemak, atau kondisi itu bisa diatasi dengan olahraga dan diet sehat, maka operasi ini tidak boleh dilakukan. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan membuka aurat (meskipun kepada dokter wanita), serta potensi munculnya bahaya kesehatan.

Dalam Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada sidang ke-18 di Malaysia (24–29 Jumadil Akhir 1428 H / 9–14 Juli 2007 M), tentang operasi plastik dinyatakan:

“Boleh dilakukan pengurangan berat badan (sedot lemak) dengan metode ilmiah yang diakui, jika obesitas tersebut menyebabkan penyakit dan tidak ada cara lain selain operasi, dengan syarat aman dari bahaya.”

Dengan demikian, hukum sedot lemak tidak otomatis haram, tetapi bergantung pada tujuan dan kondisi pasien.

 

Pandangan Ulama tentang Hukum Sedot Lemak

Menurut Dr. Shalih bin Muhammad al-Fauzan dalam kitab al-Jirahah at-Tajmiliyyah (hal. 309): operasi sedot lemak memiliki dua hukum, tergantung tujuan pelaksanaannya:

  1. Jika untuk tujuan pengobatan

Seperti pada kasus penyakit akibat penumpukan lemak di tubuh (obesitas patologis), nyeri sendi, atau sakit punggung. Operasi ini membantu mengurangi lemak berlebih, khususnya bagi mereka yang tidak bisa menurunkan berat badan dengan diet atau olahraga.

Dalam kondisi ini, hukum operasi boleh dilakukan, dengan alasan:

  • Termasuk bentuk pengobatan, karena operasi adalah salah satu cara berobat sebagaimana penggunaan obat medis. Tujuan utamanya adalah menyelamatkan pasien dari penyakit dan risiko berbahaya.
  • Menghilangkan mudarat, sebab penumpukan lemak bisa menimbulkan bahaya, sementara kaidah fikih menyebutkan “Adh-dharar yuzal” (bahaya harus dihilangkan).

 

  1. Jika untuk tujuan kecantikan dan memperbaiki penampilan

Misalnya hanya untuk merapikan bentuk tubuh, membuat pinggul atau perut rata, atau agar tubuh terlihat lebih indah, meski kondisi tubuh masih normal.

Dalam hal ini, hukumnya haram, dengan alasan:

  • Mengandung risiko medis, seperti efek anestesi, perdarahan, infeksi, pembengkakan, memar, darah menggumpal, bahkan luka bakar ringan. Padahal kaidahnya: dilarang menyakiti tubuh tanpa ada kebutuhan mendesak.
  • Membuka aurat, bahkan sering kali menyentuh bagian aurat berat (seperti paha, bokong, atau perut bawah). Lebih dari itu, biasanya pasien difoto sebelum dan sesudah operasi, sehingga aurat terekspos. Padahal keinginan tampil cantik tidak cukup untuk membolehkan membuka aurat.
  • Menghalangi sampainya air saat wudhu atau mandi junub. Pasien biasanya diwajibkan memakai pakaian khusus yang menekan area operasi selama beberapa minggu. Hal ini membuat air tidak bisa mengenai kulit, sehingga tidak sah kecuali dalam keadaan darurat (misalnya gips/penutup luka). Sementara dalam kasus kecantikan, darurat itu tidak ada.

 

Ringkasan Hukum Sedot Lemak dalam Islam

  • Boleh: jika ada alasan medis yang mendesak, tidak bisa diatasi dengan cara lain, dan aman dari bahaya.
  • Haram: jika hanya untuk kecantikan, memperindah tubuh, atau menyesuaikan bentuk badan tanpa alasan medis.

 

Kesimpulan

Islam tidak melarang pengobatan modern, termasuk sedot lemak dengan laser, selama tujuannya murni untuk kesehatan dan menghilangkan mudarat. Namun, jika hanya untuk mempercantik diri atau memperbaiki penampilan tanpa kebutuhan medis, maka operasi ini diharamkan karena mengandung bahaya, membuka aurat, dan melanggar prinsip menjaga tubuh dari risiko yang tidak perlu.

💡 Jadi, sebelum memutuskan operasi sedot lemak, pertimbangkan tujuan Anda: apakah untuk kesehatan atau sekadar estetika?

 

Disiapkan oleh: Dr. Muhammad Ihsan Zainuddin

Sumber: https://archive-1446.islamqa.info/ar/answers/

 

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *